Menindaklanjuti surat edaran dari Puskesmas Sawah Pulo nomor: 000.1/3139/436.7.2.3.63 /2025 tanggal 24 Desember 2025, maka kami teruskan informasi mengenai Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Pada Musim Penghujan.
Sehubungan dengan perkiraan cuaca yang disampaikan oleh Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa Kota Surabaya saat ini masih ada pada puncak musim penghujan hinggal bulan Desember 2025 dengan intensitas curah hujan sedang di seluruh wilayah, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di masing-masing wilayah.
Berdasarkan data pelaporan dari fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa sebagaian besar kasus DBD diderita oleh anak usia sekolah hingga dewasa usia produktif karena cenderung memiliki mobilitas yang tinggi, Sebagai bentuk partisipasi perlu dilakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran DBD serta kewaspadaan dini agar tidak terjadi peningkatan kasus ataupun Kejadian Luar Biasa (KLB) secara terintegrasi dan kolaboratif bersama Puskesmas dan Sekolah.
Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan meliputi:
- Menguras dan menyikat bersih bak mandi/kolam air minimal 1 (satu) minggu sekali;
- Menutup rapat tempat penampungan air (misalnya tempayan, tandon, drum dan/lain-lain);
- Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.
PLUS:
- Mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali;
- Memparbaiki saluran dan talang yang tidak lancar/rusak;
- Menutup lubang-lubang pada potongan bambu/pohon, dan lain-lain (dengan tanah, dan lain-lain);
- Menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida), misalnya di tempatempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air;
- Memasang kawat kasa di jendela dan pintu rumah;
- Memelihara ikan pemakan jentik di kolam/bak-bak penampungan air (misalnya ikan cupang, ikan kepala timah);- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"
- Membiasakan pengaturan barang dalam ruangan secara rapi agar tidak menjadi tempat bersarangnya nyamuk;
- Menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar;
- Mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai;
- Menggunakan kelambu pada saat tidur;
- Memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk (misalnya lotion dan obat semprot anti nyamuk);
- Penanaman tanaman yang tidak disukai nyamuk seperti tanaman serai, lavender;
- Membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk
Mari jaga kesehatan bersama!
Surat edaran dan lampiran:
Tambahkan aplikasi MI AL AMIN di smartphone tanpa install, buka MI AL AMIN menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi MI AL AMIN dari layar utama smartphone anda. Atau buka website MI AL AMIN dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow MI AL AMIN. selanjutnya temukan feed MI AL AMIN dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.