Subscribe channel YouTube RA MI AL AMIN. Subscribe

Kanwil di Harapkan Untuk Mengawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS

Maka jika di jumlah Rp. 600.000 x 3 Bulan total yang akan diterima dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1.800.000

Al-Amin - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta Kanwil untuk turut mengawal proses subsidi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS. Mengutip dari M. Zain, Direktur GTK “Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,”.

Beliau menyampaikan kepada pihak Kanwil untuk tetap mengingatkan kepada para guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), mengingat rekening yang dipakai untuk penyaluran adalah rekening baru dan perlunya disosialisasikan.

Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini bisa anda cek melalui akun Simpatika masing-masing, nantinya akan muncul opsi atau notifikasi baru yang menandakan surat-surat yang harus anda bawa untuk pencairan. Bagaimana langkah pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ? berikut admin jelaskan. Syarat dan surat yang dibawa bisa sewaktu-waktu berubah tergantung dengan syarat yang di minta oleh pihak Bank penyalur.

Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Non PNS:

1. Guru Mencetak surat-surat dibawah ini melalui akun simpatika masing-masing:

  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
  • Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
  • Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

2. Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) selanjutnya datang ke kantor bank penyalur yang telah ditunjuk, BRI/BRI Syariah.

3. Guru yang bersangkutan membawa KTP.

4. NPWP (jika sudah memiliki).
5. Surat-surat yang sudah dicetak melalui akun Simpatika masing-masing.
6. Guru yang bersangkutan mengisi formulir pembukaan rekening dan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa dicairkan.

Untuk guru yang sudah menerima notifikasi melalui akun Simpatika diharapkan untuk segera melakukan pencairan ke cabang Bank yang sudah ditunjuk, karena jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak segera di cairkan, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.

Untuk besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima senilai Rp. 600.000 dalam satu bulan, dan penerimaan dihitung mulai dari ulan Oktober sampai Desember 2020. Maka jika di jumlah Rp. 600.000 x 3 Bulan total yang akan diterima dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1.800.000.

Jangan lupa guru yang menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) wajib membayarkan pajak sesuai dengan PPh 21 sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan 6% untuk guru yang belum memiliki NPWP.

Tambahkan aplikasi RA. MI AL AMIN di smartphone tanpa install, buka RA. MI AL AMIN menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi RA. MI AL AMIN dari layar utama smartphone anda. Atau buka website RA. MI AL AMIN dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow RA. MI AL AMIN. selanjutnya temukan feed RA. MI AL AMIN dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.

Blog mengenai Android31 PPOB STORE - Bad Rabbit Merch dan Berita, Tutorial, Games dan Aplikasi Android.

Posting Komentar