Subscribe channel YouTube RA MI AL AMIN. Subscribe

SIMPATIKA Permasalahan dan Solusi Seputar Verval Inpassing

SIMPATIKA Permasalahan dan Solusi Seputar Verval Inpassing

Al-Amin - Selamat siang hari ini admin baru saja selesai mengajukan Verval Inpassing di Kemenag, dan hari ini admin juga mau membagikan tentang beberapa permasalahan dan solusi saat melakukan Verval Inpassing.

Berikut adalah permasalahan dan solusinya:

1. Tidak Memiliki SK Inpassing 

Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan Verval Inpassing?.

Solusi:

Verval Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (Asli atau tidaknya) SK Inpassing yang dipunyai oleh Pendidik dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana jika Pendidik tidak memiliki SK Inpassing?.

Ya, jika Pendidik belum memiliki SK Inpassing tidak usah melakukan apa - apa jika melihat opsi atau fitur Verval Inpassing di Dashboard di biarkan saja dan cukup di lihat :D.

2. Pendidik PNS

Sebagai contoh ada seorang guru mengajukan SK Inpassing beberapa tahun sebelumnya katakan tahun 2010 dan 4 tahun kemudian guru tersebut diangkat menjadi guru PNS tahun 2015, dan terbitlah SK Inpassing, jadi apakah guru tersebut harus melakukan Verval Inpassing?.

Solusi :

Seorang PNS tidak perlu SK Inpassing karena Sk Inpassing hanya untuk guru NON PNS dengan kata lain dengan diangkatnya guru tersebut menjadi PNS jadi otomatis SK Inpassingnya gugur. Jadi seorang guru PNS tidak perlu melakukan Verval Inpassing.

3. Terdaftar Inpassing Tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing

Sebagai contoh ada seorang Guru yang telah mengetahui bahwa dirinya mendapatkan SK Inpassing tetapi hanya berdasarkan daftar dari data Penerima Inpassing, akan tetapi karena sesuatu hal SK Inpassing guru tersebut terlambat untuk dikeluarkan, apakah perlu untuk melakukan Verval Inpassing di Simpatika?.

Solusi: 

Tidak perlu karena untuk Verval SK Inpassing pada sistem padamu negeri kita diharuskan untuk meng-upload hasil scan SK Inpassing kita yang asli. file ini nanti akan menjadi bukti persetujuan pada proses pengajuan Verval Inpassing di tahap Admin Dinas.

4. Verval Ditutup Sementara 

Kasus seperti ini biasa terjadi karena Cache Browser yang kita gunakan untuk online.

Solusi:

Jika anda menggunakan Google Chrome:

  1. Klik menu kontrol di pojok atas yang bergambar garis bersusun 3
  2. Klik alat lainnya
  3. Klik hapus data penjelajahan
  4. Centang pada jenis informasi
  5. Klik Hapus
  6. Restart Browser (Google Chrome) anda, (Tutup Browser anda lalu buka lagi)

Jika anda menggunakan Mozilla Firefox

  1. Klik gambar garis yang bersusun 3 baris di pojok kanan
  2. Klik Options/ pengaturan
  3. Klik advanced/ canggih
  4. Klik network / jaringan
  5. Pada bagian Cached Web Conten atau Konten Web Tembolok lalu klik Clear Now atau Bersihkan Sekarang
  6. Restart Browser anda (Tutup Browser lalu buka lagi)

Cara lain :

  1. Gunakan atau coba dengan Browser lain jika anda menggunakan Mozilla Firefox coba ganti dengan Google Chrome jika Google Chrome masih tidak bisa coba gunakan Browser lain.
  2. Gunakan mode Penyamaran pada browser yang anda gunakan, atau gunakan mode jendela pribadi pada browser anda.
  3. Gunakan Komputer atau laptop lainnya.

Dengan menggunakan salah satu cara diatas mungkin masalahnya bisa teratasi. kecuali jika proses Vervalnya benar - benar ditutup.

5. Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing

Jika formulir sudah diisi dan sudah benar tinggal mengupload hasil scan SK Inpassing, tapi tetap tidak bisa tersimpat atau ada notif (pemberitahuan) Data scan file tidak ditemukan atau ukuran gambar terlalu besar dll.

Solusi:

Scan SK Inpassing dan simpan gambar dalam format JPG, PNG atau JPEG dan edit jika ukurannya lebih dari 1 MB. karena file yang bisa diupload adalah file dengan ukuran 200 KB hingga 1 MB.

Dan pastikan juga Resolusinya harus diatas 96 dpi.

6. Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah

Jika anda mengalami mutasi satminkal atau data yang lain seperti contoh di SK Inpassing Satuan Pendidikannya di MI. Al Amin tapi padahal Pendidik tersebut sudah Mutasi ke MI. Miftahul Ulum atau bisa jadi juga mata pelajaran yang tertulis di SK Inpassing tidak sama dengan yang tertulis di Sertifikat Pendidik.

Satuan Pendidikan mana yang harus ditulis MI Al Amin atau MI Miftahul Ulum?.

Solusi:

Tulislah sesuai dengan SK Inpassing jadi yang ditulis adalah MI. Al Amin tapi nanti setelah selesai atau berhasil Verval SK Inpassing kita harus merubahnya dengan pengajuan perubahan data (S12).

7. Data dalam SK Inpassing Salah ?

Mungkin ada beberapa pendidik yang kaget setelah menerima SK Inpassing ? dikarenakan ada data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya (yang dimiliki pendidik) contoh :

A. Kesalahan penulisan tanggal lahir yang seharusnya 16 Juni 1961 tapi di SK Inpassing ditulis 16 Juni 1965.

B. Kesalahan penulisan tempat lahir yang seharusnya Bangkalan menjadi Surabaya.

Yang mana yang harus ditulis apakah yang tertera di SK Inpassing (Tapi salah) atau menulis dengan data yang benar yang kita miliki ?

Solusi:

Tulis dengan data yang benar.

lihat gambar.

8. Riwayat SK Inpassing di Portofolio Tetap Kosong (tidak ada)

Verval SK Inpassing sudah selesai sudah setor ke Admin Dinas Depag Kota dan sudah mendapatkan Form S31b tapi kenapa riwayat Inpassing masih kosong alias blank.

Jangan Khawatir butuh waktu meskipun Form S31b sudah diterima karena ajuan SK Inpassing harus melewati beberapa persetujuan darai Admin Dinas Depag Kota lalu Admin Dinas Kanwil dan Admin Dinas Dirjen Pendis.

Jadi solusinya apa dong?.

Solusi:

Tetap sabar menunggu. :D karena tidak ada solusi lain selain sabar dan menunggu.

Sekian postingan admin tentang permasalah dan solusi Verval SK Inpassing disistem Simpatika.

Tambahkan aplikasi RA. MI AL AMIN di smartphone tanpa install, buka RA. MI AL AMIN menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi RA. MI AL AMIN dari layar utama smartphone anda. Atau buka website RA. MI AL AMIN dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow RA. MI AL AMIN. selanjutnya temukan feed RA. MI AL AMIN dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.

Posting Komentar